Dalil Isbal Harus Ditinjau Asbabul Wurud-nya?

October 7, 2009 Leave a comment

Assalamualaikum..
Ustadz ada teman yang bertanya tentang dalil-dalil isbal. Yang dia tanyakan seperti berikut :
“Dapatkah kita memahami dalil secara tekstual belaka? Bukankah hadits-hadits muncul lantaran ada konteksnya? Terus, apa sih konteks (asbabul wurud) hadits-hadits tersebut?”
Mohon jawabannya. Jazakallahu khoiron

Azwar
Alamat: kejawan gebang I/15 surabya
Email: go_fau***@yahoo.com

Ustadz Kholid menjawab :
Tidak semua hadits hukumnya dilihat kepada sebabnya, sebab yang penting adalah lafadznya dan bukan sebabnya, demikian keterangan para ulama ahli tafsir dan ushul. Sehingga hukum tidak harus dilihat sebab wurudnya hadits. Hadits-hadits isbal cukup banyak dan jelas, bahkan nabi pernah memarahi Abdullah bin Umar yang mengenakan pakaian panjang hingga bila berjalan terdengar suara gerakan baju tersebut. Lihatlah pernyataan Ibnu Umar:

دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيَّ إِزَارٌ يَتَقَعْقَعُ فَقَالَ مَنْ هَذَا قُلْتُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ قَالَ إِنْ كُنْتَ عَبْدَ اللَّهِ فَارْفَعْ إِزَارَكَ فَرَفَعْتُ إِزَارِي إِلَى نِصْفِ السَّاقَيْنِ فَلَمْ تَزَلْ إِزْرَتَهُ حَتَّى مَاتَ

Artinya: “Aku menemui Rasululloh dalam keadaan mengenaikan sarung yang menggeser tanah. Maka beliau bertanya: ‘Siapakah ini?’. Aku menjawab: ‘Abdulah bin Umar’. Beliau berkata: ‘Apabila engkau adalah Abdullah bin Umar maka angkatlah sarungmu!’.  Maka aku pendekkan hingga setengah betis. Sarungnya Ibnu Umar terus separuh betis hingga beliau wafat” [HR Ahmad]

Inilah pakaian seorang muslim sebagaimana disampaikan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam sabda beliau :

إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَلَا حَرَجَ أَوْ لَا جُنَاحَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ

Artinya: “Pakaian muslim hingga separuh betis dan tdak mengapa bila diantara itu dengan kedua mata kakinya. Sedangkan yang dibawah mata kaki maka itu di neraka. Siapa yang memanjangkan pakaiannya (dibawah mata kaki) secara sombong maka Allah tidak melihat kepadanya.” [HR Abu Daud]

Dengan demikian jelaslah bila kita seorang muslim maka pakaian kita haruslah seperti pakaian seorang muslim.
Wabillahitaufiq

sumber http//ustadzkholid.com

Categories: Uncategorized

Kesyirikan dalam Sumpah Pramuka “Tri Satya”

October 7, 2009 Leave a comment

“Tri Satya, demi kehormatanku aku berjanji…”

Demikianlah kata-kata yang sering kita dengar dari Pramuka. Dalam kalimat di atas terdapat ucapan sumpah dengan selain Allah yaitu bersumpah dengan ‘kehormatan’.

Apakah ini dibolehkan? Berikut ini jawabannya,

عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ قَالَ سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ رَجُلاً يَحْلِفُ لاَ وَالْكَعْبَةِ فَقَالَ لَهُ ابْنُ عُمَرَ إِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ ».

Dari Sa’ad bin Ubadah, suatu ketika Ibnu Umar mendengar seorang yang bersumpah dengan mengatakan ‘Tidak, demi Ka’bah’ maka Ibnu Umar berkata kepada orang tersebut, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang bersumpah dengan selain Allah maka dia telah melakukan kesyirikan” (HR Abu Daud no 3251, dinilai shahih oleh al Albani).

Bersumpah dengan Allah adalah bentuk mengagungkan Allah. Oleh karenanya, bersumpah dengan selain Allah dinilai sebagai bentuk tindakan lancang kepada Allah dan melecehkan kesempurnaan dan keagungan Allah. Karena seorang insan jika ingin menegakan bahwa dirinya benar dalam perkataannya atau berupaya membersihkan diri dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya maka dia akan bersumpah dengan sesuatu yang paling agung dalam hatinya. Adakah di alam semesta ini suatu yang lebih agung dibandingkan dengan Allah. Oleh karena itu, bersumpah dengan selain Allah tergolong kesyirikan.

Hukum bersumpah dengan selain Allah adalah haram menurut mayoritas ulama.
Ibnu Taimiyyah berkata, “Bersumpah dengan makhluk hukumnya haram menurut mayoritas ulama. Inilah pendapat Abu Hanifah dan merupakan salah pendapat dari dua pendapat yang ada dalam mazhab Syafii dan Ahmad. Bahkan ada yang menyatakan bahwa para shahabat telah bersepakat dalam hal ini.
Ada juga yang berpendapat bahwa sumpah dengan selain Allah itu makruh. Namun pendapat pertama jelas pendapat yang lebih benar sampai-sampai tiga shahabat nabi yaitu Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar berkata, ‘Sungguh jika aku bersumpah dengan nama Allah dalam keadaan aku berbohong itu lebih aku sukai dibandingkan jika aku bersumpah dengan selain Allah dalam kondisi benar” (Majmu Fatawa 1/204).

Dalam kesempatan yang lain, beliau berkata, “Menurut pendapat yang benar dan itu merupakan pendapat mayoritas ulama baik dari generasi salaf maupun khalaf adalah tidak boleh bersumpah dengan makhluk baik nabi atau bukan nabi, malaikat, seorang raja ataupun seorang ulama. Terlarangnya hal ini adalah larangan haram menurut mayoritas ulama sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan yang lainnya. Hal tersebut merupakan salah satu dari dua pendapat dalam mazhab Ahmad” (Majmu Fatawa 27/349).

Tentang rahasia di balik larangan ini, Syaukani mengatakan, “Para ulama mengatakan bahwa rahasia di balik larangan bersumpah dengan selain Allah adalah karena bersumpah dengan sesuatu itu menunjukkan pengagungan dengan suatu yang disebutkan. Padahal keagungan yang hakiki adalah hanya milik Allah. Oleh karena itu tidak boleh bersumpah kecuali dengan Allah, zat dan sifatNya. Ini merupakan kesepakatan semua ahli fikih” (Nailul Author 10/160).

Jadi bersumpah dengan selain Allah adalah syirik besar yang mengeluarkan dari Islam jika diiringi keyakinan bahwa makhluk yang disebutkan dalam sumpah tersebut sederajat dengan Allah dalam pengagungan dan dalam keagungan. Jika tidak ada unsur ini maka hukumnya adalah syirik kecil.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما أَنَّهُ أَدْرَكَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فِى رَكْبٍ وَهْوَ يَحْلِفُ بِأَبِيهِ ، فَنَادَاهُمْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَلاَ إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ ، فَمَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ ، وَإِلاَّ فَلْيَصْمُتْ »

Dari Ibnu Umar, sesungguhnya beliau menjumpai Umar bin al Khattab bersama suatu rombongan. Saat itu Umar bersumpah dengan menyebut nama bapaknya. Nabipun lantas memanggil rombongan tersebut lalu bersabda, “Ingatlah sesungguhnya Allah melarang kalian untuk bersumpah dengan menyebut nama bapak-bapak kalian. Siapa yang hendak bersumpah maka hendaknya bersumpah dengan Allah atau jika tidak diam saja” (HR Bukhari no 5757).

عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ حَلَفَ بِالأَمَانَةِ فَلَيْسَ مِنَّا ».

Dari Ibnu Buraidah dari Buraidah, Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang bersumpah dengan amanah maka dia bukanlah umatku” (HR Abu Daud no 3253, dinilai shahih oleh al Albani).

Oleh karena itu tidak diperkenankan untuk bersumpah dengan Ka’bah, amanah, kehormatan, pertolongan, barokah fulan, kehidupan fulan, kedudukan nabi, kedudukan wali, bapak, ibu dan tidak pula dengan kepala anak. Ini semua hukumnya haram. Barang siapa yang terjerumus ke dalamnya maka kaffarah/tebusannya adalah dengan mengucapkan laa ilaha illallah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang shahih.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ حَلَفَ فَقَالَ فِى حَلِفِهِ وَاللاَّتِ وَالْعُزَّى . فَلْيَقُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ . فَلْيَتَصَدَّقْ »

Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang bersumpah lalu berkata dalam sumpahnya ‘demi Latta dan Uzza’ maka hendaknya mengucapkan laa ilaha illallah. Barang siapa yang berkata kepada kawannya ‘mari kita bertaruh’ maka hendaknya dia bersedekah” (HR Bukhari no 4579) [Muharramat Istahana biha anNas hal 21, maktabah al Khudairi].

Di sisi lain, dalam al Qur’an Allah sering bersumpah dengan menyebut makhlukNya semisal mengatakan, ‘Demi matahari dan terangnya’ atau ‘Demi malam jika telah gelap’ atau kalimat yang semisal.

Ada dua jawaban untuk mendudukkan masalah ini dengan benar. Pertama, ini adalah perbuatan Allah dan Allah tidak boleh ditanya tentang yang Dia lakukan. Dia berhak untuk bersumpah dengan makhluk apa saja yang Dia kehendaki. Dialah yang akan menanyai makhlukNya bukan malah ditanya. Dialah yang menghukumi bukan yang dihukumi.
Kedua, Allah bersumpah dengan makhluk-makhluk ini menunjukkan keagungan dan kesempurnaan kuasa dan hikmah Allah. Jadi jika Allah bersumpah dengan ini semua, maka ini menunjukkan pengagungan terhadap makhluk-makhluk tersebut. Sehingga secara tidak langsung menunjukkan sanjungan terhadap Allah. Sedangkan kita tidak diperkenankan untuk bersumpah dengan selain Allah karena kita dilarang untuk melakukan hal tersebut (al Qoul al Mufid 2/325-326).

disalin dari http://ustadzaris.com

Categories: Uncategorized

Siapakah as-Salaf as-Shalih

December 30, 2008 Leave a comment

Kata Salaf secara terminology menunjukkan kepada sesuatu yang telah mendahului ( terdahulu ) dalam Iman, Ilmu, keutamaan dan kebajikan.
Ibnu Al Mandzur berkata : “ Salaf berarti Juga sesuatu yang mendahului anda baik dari bapak maupun kerabat yang diatas anda dari segi usia dan keutamaan. Karena itulah masa-masa awal (islam )yang terdiri dari tabi’in disebut dengan as-salaf as shalih ( kamus “Lisan al-arab” (9/159))
Termasuk dalam bab ini, sabda Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam. Kepada putrinya Fatimah Azzahra “ sesungguhnya sebaik-baikpendahulu bagimu adalah aku (hadits shahih R. Muslim(2450) (98))
Al Qalsyani berkata : “as Salaf as Shalih adalah (kaum muslimin) pada masa permulaan islam yang sangat dalam ilmunya, yang berjalan diatas petunjuk nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjag adan memelihara sunnahnya, yang dipilih oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan menemani nabi Muhammad dan di pilih untuk menegakkan agama-Nya dan mereka yang di ridhoi oleh para Imam dan pemimpin ummat, yang selalu berjihad sijalan Allah dengan sebenar-benar jihad danmenghabiskan waktunya untuk menasehati umat dan memebrikan sesuatu yang bermanfaat bagi mereka dan yang mengorbankan jiwa mereka demi mencari Ridha Allah Subhanahu wa ta’ala Read more…

Categories: Aqidah

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Kesungguhannya yang besar dalam berdakwah

December 4, 2008 Leave a comment

Nasab dan Kelahirannya
Dia adalah Syaikhul Islam Taqiyyudin Abdul Abbas Ahmad bin Abdul Halim bin Abdussalam bin Abdu bin Abil Qosim bin Khidir bin Muhammad bin aimiyah Al-Harrani Ad-Dimasyqi. Kakeknya dinamakan taimiyah karena sebagiamana yang disebutkan bahwa dia pergi menunaikan haji dari Taima’. Lalu dia melihat seorang anak kecil dan ketika dia kembali ke istrinya telah melahirkan seorang anak perempuan. Kemudian dia berkata, “wahai Taimiyah… wahai Taimiyah.. “ setelah itu, dia diberi gelar dengan Taimiyah.
Sepertinya penamaan Syaikhul Islam dengan Ibnu Taimiyah adalah penisbatan  kepada kakeknya, ada juga yang mengatakan bahwa ibu kakeknya (yang bernama Muhammad) mempunyai nama Taimiyah, dan dahulunya dia adalah seorang wanita yang sering memberikan nasehat dan terkenal karena hal itu. Syaikhul Islam lahir pada tahun 661 Hijriah tanggal sepuluh atau dua belas Robi’ul awwal di Harran. Read more…

Categories: Biografi Ulama

Shiddiq Hasan Khan Riwayat Hidup dan karya-karyanya

November 17, 2008 Leave a comment

Nasabnya
Beliau adalah al Imam, al ‘Allamah, al ushuli, al-Muhaddits, al-Mufassir  as-Sayyid Shiddiq bin Hasan bin ‘ali bin Luthfullah al Husaini al-Bukhori al Qinnauji. Nasab beliau berakhir kepada al-Imam al Husain, cucu terkecil dari ‘Ali bin Abi Tholib Rodhiyallohu anhu.

Kelahiran dan pertumbuhannya
Beliau lahir pada tanggal 19 Jummadil awwal tahun 1248 H, di negeri Brili, tanah air kakeknya yang terdekat dari pihak ibu, kemudian keluarga beliau pindah kekota qinnauj, tanah air kakek-kakeknya. Pada tahun keenam ayahnya wafat sehingga tinggalah dia dibawah bimbingan dan asuhan ibunya dalam keadaan yatim. Beliau tumbuh sebagi seorang yang berkepribadian bersih and terhormat serta cinta kepada ilmu dan ulama. Read more…

Categories: Biografi Ulama

Al-‘Allamah Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah

November 17, 2008 Leave a comment

Al-‘Allamah Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah

Dia adalah Muhammad bin abu Bakar bin Ayyub bin Sa’ad bin Huraiz Az-Zar’ (dinisbatkan kepad Zar’ sebuah kampung di Hauran. Sebagaimana disebutkan dalam Mu’jamul Buldan), kemudian ad-Dimasyqi.

Kelahirannya

Dia lahir pada tanggal 7 shafar tahun 691 Hijriah.

Ayahnya adalah kepa skolah al-Jauziyah, yaitu sekolah yang didirikan oleh muhyiddin al-Hafizh yahya bin Al-jauzi dari batang gandum di Damaskus , dan dia selesai membangunnya tahun 652 Hijriyah. Kemudian, berganti pada tahun 1327 H menjadi sebuah sekolah pemerintah. Read more…

Categories: Biografi Ulama

Potret Para Wanita Penuntut Ilmu

November 13, 2008 Leave a comment

Potret Para Wanita Penuntut Ilmu

Sungguh sejarah telah mencatat beberapa profil wanita yang semangat dalam mencari ilmu. Mereka tidak kalah dengan kaum lelaki dalam meraih ilmu dari sumber nubuwah, menyaingi bahkan tidak sedikit yang mengungguli  kaum lelaki dalam meriwayatkan hadits. Cukuplah kebanggan yang patut di semat kaum wanita, bahwa tidak ada satupun perowi yang tertuduh berdusta. Justru yang sering tertuduh berdusta adalah dari kaum lelaki. Read more…

Categories: Muslimah

Mubahalah Dengan Tokoh Ahmadiyyah

November 13, 2008 Leave a comment

Disalin dari : Majalah Al-Furqon Edisi 12 Tahun ketujuh/ Rojab 1429 (juli 2008)

Mubahalah Dengan Tokoh Ahmadiyyah

Seorang ahli hadits India, Syaikh Tsana’ulloh Al Amritsari(wafat 1367 H) pernah menantang Mirza Ghulam Ahmad Al Qodiyani pada tahun 1326 H bahwa barang siapa diantara keduanya yang berdusta dan berada diatas kebathilan, maka dia akan lebih dulu mati dan terkena penyakit kolera. Akhirnya selang beberapa waktu yang tidak lama, Mirza terkena penyakit kolera kemudian meninggal dunia, sedangkan Syaikh Tsana’ulloh, beliau tetap hidup dan meninggal empat puluh tahun kemudian. (Nuzhatul Khowatir wa bahjatul Masami’ wa Nawadhir, Abdul Hayyi al Hasani 8/95)

Dalam kitab “Al-Qodiyaniyyah’” hal. 158 karya Syaikh Ihsan Ilahi Zohir dikatakan, “Koran-koran India saat itu memberitakan bahwa Ghulam Ahmad Al Qodiyani terkena kolera, dia mengeluarkan kotoran najis dari mulutnya sebelum mati, dan dia mati dalam keadaan duduk dikamar mandi untuk buang air besar ( Dinukil dari ar Riyadh Nadiyyah, Ali hasan Al-Halabi hal. 41-42)

Categories: Fawaid
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.